Type Approval

23 Juli 2011

Hari Bhakti Adhiyaksa ke-51

Diarsipkan di bawah: Bebas — typeapprovalindonesia @ 17:36  Tagged

Dalam peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa ke-51 kemarin, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan Yafizham menjanjikan bakal mengusut perkara besar korupsi di sejumlah daerah. Hal itu bukan saja menindaklanjuti upaya optimalisasi pemberantasan korupsi guna memulihkan kepercayaan publik, melainkan juga untuk membuktikan profesionalitas aparat di lapangan. Pihaknya pun berjanji akan melakukan pembenahan di sejumlah lini, terutama menyangkut peningkatan kinerja aparat, transparansi, dan akuntabel. Sebab, tak dipungkiri sampai saat ini masih ada saja laporan atau proses penanganan jaksa yang melanggar kode etik.

Yafizham juga mendorong jajaran di bawahnya agar tidak hanya mengusut perkara korupsi senilai Rp10 juta atau Rp20 juta seperti fenomena yang terjadi saat ini. Namun, aparat Adhiyaksa juga harus berani mengusut perkara korupsi dengan kerugian negara yang besar. Meskipun diakui perkara tersebut tetap masuk dalam tindak pidana korupsi (tipikor), lebih bijak jika perkara-perkara korupsi besar lebih diprioritaskan.

“Untuk penanganan kasus tindak pidana korupsi dengan jumlah kerugian negara di bawah Rp25 juta bakal tidak akan dimasukkan ke pengadilan. Maksudnya, kita prioritas usut perkara-perkara besar,” ujarnya di sela-sela kegiatan Hari Bhakti Adhiyaksa ke-51 di Kantor Kejati Sumsel kemarin. Yafizham yang didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Roskanedi juga berharap perkara korupsi kecil yang menimbulkan kerugian negara di bawah Rp25 juta tak harus ke pengadilan tipikor, sementara biaya operasional yang dibutuhkan terlalu besar.

“Dua unsur penanganan perkara yakni profesionalisme dan nurani harus digunakan. Kita juga ingin menggunakan hukum acara yang cepat dan biaya ringan,”ungkap Yafizham. Dalam kesempatan itu, dia membantah jika pihaknya lamban dalam menangani kasus korupsi selama 2011. Dia beralasan, menjelang pelaksanaan SEA Games, pihaknya memang sengaja menjaga kekondusifan Kota Palembang.

“Bukan berarti kita tak bekerja dalam menangani kasus korupsi. Sebab, kita saat ini terus melakukan pengumpulan data (puldata) dan ini tidak mandek. Kalau saatnya tiba tentu perkara diekspos sesuai tahapan. Sejauh ini pun berbagai perkara di setiap daerah ditangani,”ungkapnya. Berdasarkan catatan di Kejati Sumsel, sepanjang semester I/2011, Kejati Sumsel telah mengusut 11 perkara korupsi, 9 di antaranya sudah proses sidang dan 2 perkara masih proses penyidikan.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Sucipto mengatakan, khusus menyangkut perkara pidum selama 2011 terdapat 2.721 perkara prapenuntutan; 2.342 perkara penuntutan; dan 1.760 perkara eksekusi. Selain itu, sudah ada 537 penyelesaian data perkara psikotropika dan 59 perkara pencurian. “Kita akui perkara narkotika masih cukup tinggi dibanding perkara lain,”urainya.

Sementara itu, Asisten Pengawas (Aswas) Wirzal Yanuar mengaku, penanganan jaksa dan pegawai kejaksaan yang diduga melakukan pelanggaran kode etik berjumlah di bawah 10 orang. Sayangnya, Aswas tak mau memberikan keterangan secara detail. “Rata-rata terkait persoalan kasus tindak pidana dan pelanggaran disiplin dan masih dalam proses. Ada jaksa atau pegawai yang terkena sanksi disiplin ada pula yang disanksi pidana, soal pemecatan tergantung kesalahan yang diperbuat oknum,”ungkapnya. Demikian catatan online Type Approval Indonesia yang berjudul Hari Bhakti Adhiyaksa ke-51.


Jadilah orang pertama yang menyukai tulisan ini
Apakah anda menyukai tulisan ini ?


Tidak ada Komentar »

Belum ada komentar.

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. TrackBack URI

Tinggalkan komentar

Baris dan paragraf memotong otomatis, alamat e-mail tidak pernah ditampilkan HTML diizinkan: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

(wajib)

(wajib)



Powered by WordPress.